Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan kompetensi para aparatur sipil negara secara berkala dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pemprov selalu mendorong para ASN untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, baik dari sisi karir maupun kesempatan meningkatkan jenjang pendidikan, hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kompetensi para pegawai," kata Kepala Bidang Pengadaan, Informasi Kepegawaian, dan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Babel Satriyo di Pangkalpinang, Senin.
Menurut dia, peningkatan jenjang pendidikan bagi para ASN di lingkungan Pemprov Babel penting dilakukan guna meningkatkan kompetensi SDM agar mampu memberikan pelayanan ideal dan prima kepada masyarakat.
"Ilmu semakin berkembang dan ini menuntut agar para pegawai bisa mengikuti perkembangan tersebut agar mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat yang semakin kompleks," katanya.
Selain untuk mengikuti perkembangan ilmu, sistem merit yang digaungkan pemerintah pusat juga salah satunya mensyaratkan kualifikasi, yakni pendidikan yang harus terus ditingkatkan.
Para ASN dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui tugas belajar yang dapat dilakukan, baik di daerah maupun luar daerah, dengan biaya pemerintah.
Tugas belajar salah satu upaya pengembangan kompetensi tiada henti oleh ASN guna mewujudkan suatu birokrasi ideal yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain kompetensi, seorang ASN juga dinilai dari kinerja yang akan menentukan kualitas birokrasi sebagai roda pemerintahan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Selain diberikan kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, para ASN di daerah itu juga diberikan kesempatan untuk kenaikan pangkat sesuai aturan yang berlaku.
"Kita saat ini juga sedang menggelar ujian dinas tingkat I dan II, serta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang diikuti puluhan ASN di lingkungan Pemprov Babel, ini merupakan kesempatan untuk peningkatan dan pengembangan karir," ujarnya.
Kegiatan itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 yang mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Kami berharap kesempatan seperti ini digunakan sebaik-baiknya agar para ASN dapat mengembangkan diri untuk jenjang karir yang semakin meningkat dan kinerja yang semakin berkualitas," katanya.