Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan Bpjamsostek kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris bersama bupati Bangka Tengah di Desa Kurau, Rabu (12/7).
Kali ini Bpjamsostek memberikan santunan kepada satu ahli waris sebesar Rp265 juta yang terdiri dari santunan JHT, dua santunan JKM meninggal dan beasiswa untuk dua orang anak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul shoheh, Jumat (14/7), mengatakan ahli waris tersebut mendapatkan dua santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp16 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp165 juta.
Rinciannya seperti ini, almarhum ini terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan dua pekerjaan yang didaftarkan melalui dua tempat pemberi kerja yang pertama terdaftar di SPBU KURAU yang diikutkan dengan tiga program (JKK, JKM dan JHT) dan yang kedua, juga terdaftar aktif di BPD Desa Kurau dengan program (JKK JKM). Sehingga BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan dua santunan JKM tersebut.
"Santunan JKM (Jaminan Kematian) diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tanpa ada sangkutannya dengan pekerjaan, biasanya meninggal karena sakit jantung, kelelahan atau kecelakaan di luar dari jam kerja," ujar abdul.
Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada peserta yang telah mengikuti program JHT BPJS ketenagakerjaan, baik program mandiri atau yang dikenal dengan program Bukan Penerima Upah (BPU) atau program Penerima Upah (PU).
Sedangkan santunan beasiswa dapat diberikan kepada anak yang ditinggalkan untuk biaya pendidikan dua orang anak mulai dari sekolah tingkat TK sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi dengan maksimal biaya Pendidikan sebesar Rp174 juta.
Ia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris dapat dipergunakan sebaik mungkin, contohnya santunan kematian dipergunakan untuk membuka usaha karena telah kehilangan tulang punggung keluarga dan untuk memberikan penghasilan baru.
"Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pasti #kerjaKeras #BebasCemas," kata Abdul.
Berita Terkait
Pekerja di Bangka Barat terima santunan manfaat "Return To Work" sebesar Rp351 juta
16 November 2024 07:29
BPJS Ketenagakerjaan serahkan manfaat "Return To Work" kepada pekerja di Bangka Barat
16 November 2024 07:22
Alami peningkatan, pengguna aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan capai 22,8 juta
13 November 2024 16:18
Bawaslu Pangkalpinang pastikan perlindungan pengawas pilkada lewat BPJS Ketenagakerjaan
6 November 2024 15:00
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan sosial
29 Oktober 2024 17:23
Pj Bupati Bangka: Pekerja konstruksi desa berhak dilindungi BPJS
19 Oktober 2024 15:22
Pemkab Bangka Selatan-BPJS Ketenagakerjaan komitmen tingkatkan cakupan layanan kepesertaan
12 Oktober 2024 19:19
BPJS-Pemkab Bangka tambah perlindungan jaminan sosial masyarakat
11 Oktober 2024 21:00