Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak empat unit mesin tambang bijih timah ilegal.
Kepala Satpol PP Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan empat mesin tersebut diamankan dari lokasi aktivitas tambang bijih timah ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas.
"Empat mesin tersebut kami amankan dan angkut ke Mako Satpol PP Belitung," katanya.
Menurut dia, Satpol PP Belitung sebelumnya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang bijih timah ilegal di lokasi tersebut.
Dikatakan dia, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya menerjunkan tim guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.
"Kenyataan di lapangan para penambang biji timah ilegal ini sudah merusak bahu jalan, kami amankan mesin dan para penambang kami berikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.
Hendri mengatakan, para penambang tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Dengan dijatuhkannya sanksi administrasi ini mereka tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut, apabila melakukan lagi kami akan tindak tegas," katanya.
Ia berharap, para penambang tidak beraktivitas kembali di lokasi tersebut karena sudah mendekati bahu jalan, dikhawatirkan jalan tersebut roboh dan tidak bisa dilalui masyarakat.
"Kami harapkan juga para penambang tidak merusak aset dan fasilitas atau sarana publik seperti jalan di lokasi tersebut," ujar Hendri.
Satpol PP Belitung amankan empat mesin tambang timah ilegal
Rabu, 26 Juli 2023 17:05 WIB