Jakarta (Antara Babel - KPK mengebut penyidikan kasus dugaan tindak
pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah
(Raperda) Pantai Utara Jakarta.
"Sekarang pemeriksaan setiap hari ada untuk reklamasi. Kami mengejar
kecepatan kasus ini, ditunggu saja, untuk sampai ada tersangka baru,"
kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung
KPK Jakarta, Jumat.
Hari ini KPK kembali memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard
Halim. Richard sebelumnya diperiksa pada 20 April 2016 dalam perkara
yang sama.
"Pemeriksaan Richard masih seputar raperda reklamasi karena banyak
perusahaan yang ditanyakan pada saksi yang diperiksa," tambah Yuyuk.
Richard yang diperiksa sekitar delapan jam hari ini juga kembali tidak berkomentar apapun usai diperiksa KPK.
Richard adalah mantan komisaris PT Agung Sedayu Group itu juga
merupakan anak dari bos perusahaan yang sama, Sugiyanto Kusuma alias
Aguan, keduanya sudah dicegah oleh KPK.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT
Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat
izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT
Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B.
C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera
mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012
pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara
Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada
Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung
Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda
Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait
pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda
Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut
diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro
disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo
pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan
lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak
Rp250 juta.
KPK Kebut Penyidikan Kasus Reklamasi
Jumat, 29 April 2016 22:21 WIB
Sekarang pemeriksaan setiap hari ada untuk reklamasi. Kami mengejar kecepatan kasus ini, ditunggu saja, untuk sampai ada tersangka baru.