Pangkalpinang (ANTARA) - Di Hari Ulang Tahun Romantika Supir Truk Indonesia (RSTI) Ke – 5 Korwil Babel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh memberi ucapan selamat ulang tahun pada acara kopi darat Romantika Sopir Truk Indonesia Korwil Babel bertempat di Pantai Karang Emas Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (3/9/2023).
Kegiatan dengan Tema “Kopdar Jumpa Kangen Seperadik RSTI Babel” tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Pembangunan Eko Kurniawan, Kabagbinops Polda Babel AKBP Sarwo Edi , Kepala BPBD Provinsi Kep Babel Mikron Antariksa, Plt Kasat Lantas Iptu Kardonetso Siagian, Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh, Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo, Ketua RSTI Korwil Babel Dodot.
"Pada HUT RSTI Ke – 5 kami secara sederhana sebatas kemampuan kami dan juga kegiatan ini di bantu oleh sponsor, saudara dan teman-teman, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana,kami juga berterima kasih atas kehadiran Forkopimda dalam kegiatan HUT RSTI Korwil Babel ke 5,” kata Ketua RSTI Korwil Babel, Dodot dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama Abdul Shoheh menyampaikan, selamat ulang tahun RSTI Ke – 5. Provinsi Bangka Belitung merupakan daerah kepulauan dimana pendistribusian barang paling banyak melalui jalur darat. Melalui transportasi darat, disinilah peran supir bekerja untuk perputaran ekonomi.
"Driver memiliki peran yang sangat penting dalam membangun bangsa Indonesia termasuk dalam Penyaluran Sembako dan pendistribusian Logistik pada saat Bencana," ucapnya.
Selain itu juga driver harus peduli dengan dirinya sendiri yaitu dengan cara mengikutsertakan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang sangat terjangkau, bahkan lebih murah dari 1 bungkus rokok atau seharga Rp16.800, para driver bisa mendapatkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Resiko yang sering ditemui untuk para driver yaitu kecelakaan lalu lintas. Pada program kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan seluruhnya akan ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan peserta sembuh dan apabila tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan maka gaji bulanan akan tetap masuk dengan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan upah yang dilaporkan," katanya.
