Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, Senin (6/11) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali raih penghargaan dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual.
Penghargaan tersebut diberikan karena Kanwil Kemenkumham Babel satu-satunya Kanwil yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Instansi Penegakan Hukum terkait Bidang Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
Penyerahan penghargaan diberikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo bertempat di Hotel Double Three by Hilton Surabaya Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan bahwa saat ini Indonesia menjadi Big Market transaksional. Untuk itu pentingnya sinergitas antar Aparat Penegak Hukum dalam menangani penanganan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan materi dari narasumber dari Bareskrim POLRI, Ditjen Aptika KOMINFO, dan BPOM membahas Isu-isu aktual dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Kepulauan Babel dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) terkait penegakan hukum kekayaan Intelektual di wilayah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia, PPNS Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, BPOM, Bea Cukai dan Bareskrim POLRI.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (Yasmon), Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (Sri Lastami), dan Direktur Teknologi Informasi KI (Dede Mia Yusanti).