Jakarta (Antara Babel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan orang tua yang anaknya terindikasi mendapatkan vaksin palsu bisa mengajukan tuntutan atau gugatan kepada rumah sakit.
"Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan yang mungkin terjadi pada anak yang diimunisasi dengan vaksin palsu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat.
Tulus mengatakan pihak rumah sakit bisa memberikan ganti rugi baik secara material maupun immaterial. Namun, bila orang tua pasien tidak puas dengan jaminan dari rumah sakit, maka mereka bisa mengajukan gugatan.
"Gugatan bisa dilakukan kepada rumah sakit, bahkan pemerintah, baik secara individual maupun gugatan kelompok," tuturnya.
Kementerian Kesehatan telah mengumumkan 14 rumah sakit yang diduga memberikan vaksin palsu kepada pasiennya. Namun, Tulus menilai pengumuman itu belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsi.
Menurut Tulus, pasien tidak akan mendapatkan rasa aman bila manajemen rumah sakit tidak terbuka sejak kapan mereka menggunakan vaksin palsu untuk mengimunisasi pasien.
"Kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang atau pengecekan secara acak bila tidak ada vaksinasi ulang," katanya.
YLKI:Konsumen Vaksin Palsu Bisa Menuntut
Jumat, 15 Juli 2016 22:32 WIB
Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan yang mungkin terjadi pada anak yang diimunisasi dengan vaksin palsu