Jakarta (Antara Babel) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin yang diduga melakukan ilegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal).
"Putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran illegal, unregulated dan unreporte (IUU) fishing dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum," kata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut dia, sangat jelas dan terang pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Selin berbobot 78 gross tonnage (GT) yaitu menangkap ikan tanpa izin di perairan RI.
Selain itu, lanjutnya, ditambah lagi adanya nahkoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi.
"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada kegiatan perikanan tanpa izin, namun juga memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi," katanya.
Untuk itu, Marthin mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum IUU Fishing.
Sebelumnya nahkoda MV Selin, Choo Chiau Huat (50), warga negara Singapura ditahan Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah pengadilan perikanan setempat memvonis bebas, karena tidak terbukti mencuri ikan di perairan Bintan.
Kuasa hukum Choo Herman di Tanjungpinang, Rabu (20/7), mempertanyakan penahanan terhadap kliennya setelah majelis hakim memvonis tidak bersalah.
"Kami belum terima surat penangkapan dan penahanan, padahal sudah kami minta. Imigrasi akan menjerat Choo dengan UU Keimigrasian," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, setelah majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang memvonis bebas, Choo langsung dideportasi ke Singapura, bukan malah ditahan.
Bila Choo ditahan, seharusnya 13 penumpang MV Selin yang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia juga ditahan Imigrasi.
"Kan sama-sama warga asing, kalau dianggap melanggar, sama-sama melanggar, tetapi kenapa hanya Choo saja yang ditahan," katanya.
Herman mengatakan MV Selin merupakan kapal pesiar, yang membawa wisatawan berlayar. Namun perjalanan MV Selin memasuki perairan Bintan. "Mereka bukan nelayan asing, tetapi wisatawan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang baru-baru ini memvonis bebas Choo lantaran tuduhan jaksa tidak dapat dibuktikan. Jaksa hanya membuat dakwaan tunggal terhadap Choo yakni pencurian ikan.
Berdasarkan fakta di persidangan, dalam kapal itu hanya terdapat 9 ekor ikan, dan alat pancing ikan.
Berita Terkait
Presiden Prabowo angkat Sjafrie Sjamsoeddin jadi Ketua Harian Wantanas
16 Desember 2024 15:18
Empat artis nasional meriahkan Hajatan Sounds of Babel 2024, cek harga tiketnya
15 Desember 2024 19:57
Komisi Disabilitas Nasional apresiasi Belitung miliki perda soal disabilitas
14 Desember 2024 15:29
Pewarta ANTARA raih juara nasional AJP 2024
13 Desember 2024 23:24
PT Timah bangun Tanjung Ular Farm Estate dukung ketahanan pangan nasional
13 Desember 2024 19:21
Berbicara tentang ANTARA dan masa depan Kantor Berita Nasional
13 Desember 2024 09:56
BPOM Pangkalpinang monitoring dan evaluasi tiga program nasional
12 Desember 2024 17:26
Bapanas ingatkan pemda perkuat stok pangan hadapi anomali cuaca
7 Desember 2024 10:08