Jakarta (ANTARA) - Peneliti Kajian Kepolisian dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Haris Fatgehipon menilai apabila Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka akan meningkatkan keamanan nasional.
Polri berada di bawah Kemendagri adalah sesuatu yang tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional saat ini", kata Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan alasan utama dirinya mendukung wacana ini agar Polri lebih efektif dalam menjalankan tugas fungsinya dalam menjalankan peran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut dia, keberadaan Polri di bawah Presiden menyulitkan kepala daerah untuk bertindak cepat dalam menangani berbagai persoalan daerah, misalnya kasus konflik sosial seperti kerusuhan, dan kriminalitas lantaran tidak memiliki kewenangan dalam bidang keamanan.
Karena tidak memiliki kewenangan, menurut dia, seorang gubernur atau bupati pun membutuhkan waktu dalam berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan apabila terjadi kasus konflik sosial di daerahnya.
Ia mencontohkan Kota Yogyakarta. Di kota yang dijuluki sebagai Kota Pendidikan itu, kata dia, sering terjadi kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menimbulkan korban jiwa.
Sulit diterima dengan akal sehat, Yogyakarta yang memiliki jumlah aparat kepolisian yang memadai, tetapi tidak bisa mengatasi berbagai kasus klitih. Pemda mengalami kesulitan dalam menciptakan keamanan di daerah yang dapat melindungi masyarakat, ujar dia.
Selain itu, ia juga menilai Polisi Pamong Praja menjadi kurang memiliki peran yang kuat dalam menjaga kamtibmas karena adanya Polri yang langsung berada di bawah presiden.
Polisi Pamong Praja kadang berada pada posisi yang dilema saat melakukan operasi penegakan perda, penegakan ketertiban masyarakat, karena beririsan dengan kewenangan kepolisian, (sehingga) terjadi overlapping, ucapnya.
Oleh karena itu, menurut dia, apabila Polri berada di bawah Kemendagri maka keberadaannya akan sangat membantu pemerintah daerah, utamanya daerah yang rawan konflik, dalam menjaga dan menciptakan kondisi keamanan yang kondusif.
Berita Terkait
Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara
9 Maret 2023 13:14
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ikhlas ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan
7 Oktober 2022 20:14
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dilarang beraktivitas di sepak bola seumur hidup
4 Oktober 2022 18:52
LPSK: Ada saluran "148" untuk perlindungan saksi dan korban
12 Agustus 2018 21:58
LPSK nilai UU Antiterorisme telah memperkuat hak korban
27 Mei 2018 20:34
LPSK terima permohonan perlindungan 257 kasus "trafficking"
6 April 2018 13:40
LPSK sambut baik disahkannya PP Pemberian Kompensasi
9 Maret 2018 16:44
LPSK: perlu regulasi sentuh kepentingan korban kejahatan
8 Maret 2018 18:03