Toboali (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan somadril dan pengamankan dua orang pemilik toko kelontongan di Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, karena tidak memiliki izin edar dan resep dokter.
"Ribuan obat keras itu disimpan dalam tujuh dus di toko milik KD dan YN," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kompol Andi Batara di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan penyitaan dan pengamanan pemilik ribuan obat keras ini dilakukan pada pada Senin (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi obat keras tanpa mengunakan resep dokter," ujarnya.
Menurut dia berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan dan memancing pemilik toko untuk menjual kepada polisi. Tanpa menunggu lama obat keras itu langsung diberikan kepada anggota selanjutnya pemilik toko langsung diamankan.
"Berdasarkan pengakuan pemilik toko, ribuan obat itu berasal dari Palembang dan Jakarta," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.