Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua sepeda motor mewah dari rumah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
"Dari kegiatan penggeledahan selama dua hari ini penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan kendaraan yaitu satu unit motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati yang disita dari istri YAF (Yan Anton Ferdian) di rumah dinas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.
KPK menggeledah terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin.
"Hari ini penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Bupati YAF (Yan Anton Ferdian) di Perum Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang dan rumah tersangka RUS (Rustami) di Perumahan Bukit Persada Indah, Palembang. Penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Mirage dari keluarga tersangka RUS," jata Yuyuk.
Kedua sepeda motor dititipkan di Polres Banyuasin sedangkan mobil dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Penggeledahan telah selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
KPK pada hari ini juga memeriksa sejumlah pejabat kabupaten Banyuasin.
"Dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka YAF di kantor di Polda Sumsel, yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah kabupaten Banyuasin Firmansyah, Kepala Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Fahril Huda, Kepala Bidang Non-formal Dinas Pendidikan Baharuddin serta kepala Bidang Program Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin Sadiman," ungkap Yuyuk.
KPK juga masih mengembangkan kasus ini apakah suap hanya berasal dari dinas pendidikan atau juga dari dinas lainnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Bupati Banyuasi Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.
Keenam tersangka tertangkap tangan pada Minggu (4/9) di Jakarta dan Palembang.
Jumlah suap yang diterima oleh Yan diduga hampir mencapai Rp1 miliar yang terdiri atas Rp531,6 juta untuk biaya haji Yan dan istri dan diterima pada 3 September 2016, 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016 dan diduga untuk keperluan haji di Arab Saudi dan uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September 2016.
Uang itu merupakan ijon untuk proyek di Dinas Pendidikan.
KPK juga masih mengembangkan dugaan penerima suap lain karena sebelum Yan menjabat ayahnya, Amiruddin Inoed menjabat sebagai bupati selama dua periode berturut-turut.