Jakarta (Antara Babel) - Seorang wanita berinisial CT (26) melaporkan
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke
Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kejadian
yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011,"
kata pengacara CT, Sudharmono Saputra, di Jakarta pada Kamis (8/9)
malam.
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal
285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Diungkapkan Sudharmono, CT yang merupakan anak putus sekolah
lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot
melalui manajemennya.
CT yg memiliki kemampuan sebagai penyanyi tertarik menjadi "backing vocal" Gatot untuk album lagu "Terkadang".
Sudharmono menyebutkan bahwa Gatot mendoktrin dan mengancam CT
sehingga korban tidak berdaya ketika Gatot memaksa melakukan segala
sesuatu.
Bahkan, korban ketakutan karena diancam akan celaka jika tidak menuruti keinginan Gatot setelah menyampaikan doktrin.
Saat memasuki usia 20 tahun, CT mengandung jabang bayi dari
berhubungan intim dengan Gatot namun digugurkan ketika usia kehamilan
dua bulan di daerah Raden Saleh, Jakarta Pusat.
CT kembali hamil sekitar 2011 setelah berhubungan badan dengan Gatot kemudian anaknya lahir pada 2012.
"Saat ini usia anaknya empat tahun namun tidak diakui Gatot," tutur Sudhamono.
Setelah memiliki anak, Sudharmono menuturkan CT bisa menjauh dari Gatot setelah orang tuanya "mengobati" korban.
Sudharmono menyatakan CT baru melaporkan peristiwa itu kali ini
karena sebelumnya mengalami ketakutan karena menerima ancaman dari
Gatot.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang
menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.