Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua
Umum Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, di Polres Mataram,
NTB, terkait laporan dugaan pemerkosaan terhadap wanita CT (26).
"Kami akan kirim penyidik ke Mataram untuk memeriksa (Gatot) di sana,"
kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo, di
Jakarta Sabtu.
Suparmo mengatakan, awalnya penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Gatot usai pemeriksaan CT pada Jumat (9/9) malam.
Namun penyidik kepolisian urung memeriksa Gatot karena tidak ada pengacara yang bisa mendampingi.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya mencoba menghadirkan Gatot pada
Sabtu (10/9) sekitar pukul 06.00 WIB, namun tersangka kasus narkoba dan
kepemilikan senjata api ilegal itu sudah berangkat ke Mataram NTB.
Sejauh ini, Suparmo mengatakan wanita yang diduga korban pemerkosaan Gatot masih berjumlah seorang berinisial CT.
"Kita tunggu jika ada korban lain untuk melapor," ujar Suparmo.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.
CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285
KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra, mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi
korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran
wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah
memiliki seorang anak berusia empat tahun.