Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat dari Return To Work yang merupakan salah satu program lembaga itu kepada salah satu pekerja PT Karini yang mengalami kecelakaan kerja.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Kamis, mengatakan penyerahan secara simbolis manfaat return to work ini masih dalam rangkaian kegiatan Hari Pelanggan Nasional.
"Kami mau menunjukkan bahwa program ini bagus manfaatnya untuk para pekerja. Seperti salah satu pekerja yang alami kecelakaan kerja masih tetap berpenghasilan dan dijamin masih tetap bisa bekerja setelah dia sembuh," katanya.
Ia menjelaskan, manfaat dari program return to work ini sangat membantu para pekerja selama tahap pengobatan, di mana selain seluruh biaya pengobatannya ditanggung juga tetap mendapatkan gaji setiap bulan.
"Misalkan tadi kata pegawai tersebut gajinya per bulan Rp5 jutaan, jadi setiap bulan kami membayar gajinya 100 persen selama satu tahun penuh dan untuk tahun berikutnya dibayar sebesar 50 persen hingga dia masuk kerja kembali," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 2.450 pekerja rentan di Bangka peroleh jaminan perlindungan kerja
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemprov Babel untuk mewujudkan universal coverage
Ia mengatakan, karena program ini bagus, maka harus ada kerja-kerja kolaboratif karena BPJS tidak bisa bekerja sendiri, Pemda tidak bisa sendiri dan termasuk perusahaan juga tidak bisa sendiri, sehingga perlu adanya kerja sama.
"Jika semuanya bergotong royong, maka semuanya bisa tertangani dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja rentan," ujarnya.
Selain program return to work ini, salah satu program yang bagus lainnya yaitu melindungi para petani sawit melalui dana bagi hasil sawit.
Ia menyebutkan, petani sawit itu beberapa macam, seperti petani yang kerja di perkebunan yang sudah dilindungi oleh perusahaannya.
Namun yang masuk perlindungan melalui program bagi hasil sawit ini merupakan para petani sawit rakyat (PSR) dan juga petani yang merupakan buruh tani sawit yang bekerja di kebun orang lain.
"Jadi program bagi hasil sawit ini sangat bagus dan sudah terlaksana di Kabupaten Bangka. Jika program ini terlaksana di seluruh kabupaten di Babel, maka angka cakupan kepesertaan yang tadinya 33 persen bisa naik dengan sangat cepat jika ada kerja-kerja kolaboratif," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpianang, Abdul Shoheh menyampaikan biaya pengobatan akibat dari kecelakaan kerja, sepenuhnya akan ditanggung sampai dengan pekerja tersebut bisa kembali bekerja.
Sementara Pj Bupati Bangka M Haris AR mengapresiasi program return to work yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini sangat positif, seperti kita ketahui bersama tadi kalau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari biaya pengobatan, penggantian kaki palsu, tetap digaji setiap bulan di masa pengobatan itu dan sampai dengan kembali bekerja, itu manfaat yang sangat besar diterima oleh pekerja," katanya.
Untuk itu, kata Dia, Pemerintah Kabupaten Bangka akan terus mendorong jumlah kepesertaan para pekerja rentan, karena berdasarkan data saat ini cakupan kepesertaan pekerja rentan masih tergolong rendah.
"Kami ingin mengajak semua pengusaha perkebunan ataupun pemilik perkebunan yang ada pekerja rentannya untuk melindungi tenaga kerjanya. Kami juga sebagai pemerintah daerah kita apa namanya mengajak dan melindungi tenaga kerja kita dengan kemampuan keuangan daerah yang ada di kita. Seperti disampaikan tadi kita ada dana bagi hasil sawit yang memang jelas peruntukannya, salah satu programnya adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan," katanya.
Ia mengatakan, para pekerja kelapa sawit di Kabupaten Bangka memang saat ini belum semuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun setiap tahun terus dilakukan pendataan agar yang belum juga bisa mendapat perlindungan sosial.
"Intinya para pekerja rentan ini bukannya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab para pengusaha maupun pemilik perkebunan sawit untuk bersama-sama memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan," katanya.