Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran rekrutmen 2.100 anggota kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin di Toboali, Jumat mengatakan, bahwa 2.100 anggota KPPS yang direkrut tersebut nantinya akan bekerja di 300 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan, 53 desa/kelurahan di Bangka Selatan.
"Setiap TPS ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas pada saat pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang," katanya.
Ia mengatakan, untuk pendaftaran KPPS sudah dimulai pada tanggal 17 September dan akan berlangsung sampai dengan 28 September 2024.
"Pendaftaran KPPS dapat dilakukan melalui panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Untuk persyaratan pendaftaran KPPS minimal berusia 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, dan fotocopy ijazah terakhir serta pas foto berwarna 4x6 satu lembar.
Selain itu, calon anggota KPPS juga harus melampirkan surat pernyataan yakni surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol.
"Bagi calon anggota KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan dari pengurus partai politik," ujarnya.
Muhidin berharap proses rekrutmen KPPS dapat berjalan dengan lancar sehingga pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai yang diharapkan.
"Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Semoga mereka nanti dapat menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, masa kerja anggota KPPS selama satu bulan yakni mulai 7 November sampai dengan 8 Desember 2024," ujarnya.
"Honor anggota KPPS yakni untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, dan anggota sebesar Rp850 ribu," ujarnya.
Pilkada 2024
KPU Bangka Selatan rekrut 2.100 anggota KPPS Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 20:26 WIB