Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi)
dari mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla
Mahmud Mattalitti meski diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga
tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk
melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
La Nyalla didakwa
mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara
Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur
tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.
La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi yang terdiri
atas tiga butir, antara lain penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin
Jawa Timur itu telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Namun majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan, menolak keberatan itu.
"Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan
surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan
Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp5
miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah
merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan
sebelumnya," kata hakim.
Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan
tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan
praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga
sah untuk menyusun dakwaan.
"Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.
Namun majelis tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada dissenting opinion yang diajukan ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.
Namun karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.
Sidang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja.
"Kita kemari mau lihat ruangan dokumen. Seluruh sidang Tipikor di
Indonesia direkam dan nanti dieksaminasi. Nanti bulan oktober kami akan
panggil mereka semua dari seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi dan
bagaimana jalannya eksamininasi. Dengan situasi gedung baru juga
bagaimana penempatan rekam sidang," kata Saut.
Saut mengaku tidak punya kepentingan khusus saat mengikuti sidang La Nyalla.
"Oh kebetulan saja (ikut sidang La Nyalla), selama ini kita sudah
supervisi mereka. Ini keinginan saya sendiri ke sini. Biar hati nurani
hakim yang berbicara," tambah Saut.
La Nyalla didakwa ketentuan yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Jaksa Tidak Sepakat Hakim Bebaskan La Nyalla
27 Desember 2016 17:10
Hakim Bebaskan La Nyalla Dari Seluruh Dakwaan
27 Desember 2016 16:50
Pengadilan Tipikor tolak eksepsi eks petinggi PT TIN di kasus timah
11 September 2024 14:24
Hakim tolak keberatan 2 eks Kadis ESDM Babel terkait kasus korupsi timah
28 Agustus 2024 18:16
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
22 April 2024 11:03
Hakim tidak terima nota keberatan SYL
27 Maret 2024 14:33
SYL harap eksepsi diterima karena telah menjadi pahlawan saat COVID-19
13 Maret 2024 15:45
SYL minta dibebaskan dari tahanan pada sidang eksepsi
13 Maret 2024 14:56