Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito melantik Direktur Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaeni dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bersamaan dengan Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) M. Unu Ibnudin yang dilantik sebagai Pj Wali Kota Pangkalpinang, Senin.
Sugito usai pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati Bangka di Pangkalpinang, mengharapkan pelantikan M. Unu Ibnudin dan Isnaini ini agar dapat mengembangkan daerah menjadi lebih maju.
"Saya berharap penjabat kepala daerah ini untuk selalu memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan," katanya.
Ia mengatakan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-19 Tahun 2025 pada 8 Januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bangka Isnaini menggantikan M Haris.
Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-41 tahun 2025 pada 9 Januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin mengantikan Budi Utama.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada M Haris dan Budi Utama atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Bangka dan Wali Kota Pangkalpinang, semoga pengabdiannya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan pada moment ini juga saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Isnaini,S.TR, SH. MM sebagai Penjabat Bupati Bangka dan M.Unu Ibnudin, SE, M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Pangkalpinang.
"Saya berharap semoga dengan dilantiknya penjabat kepala daerah baru ini, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang dapat berkembang lebih maju lagi dengan program-program kerja yang lebih baik lagi," katanya.
Menurut dia banyak tugas yang masih harus diemban oleh Penjabat Bupati Bangka dan Wali Kota Pangkalpinang, diantaranya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah tugas untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di daerah ini," katanya.