Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang kurir narkoba dan menyita 1,3 gram sabu serta Rp600.000 diduga hasil penjualan barang haram itu.
Kurir narkoba berinisial AG (35) ditangkap pada Kamis (3/11) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sultan Syahrir Toboali, kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Satriadi di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan kurir narkoba ini berhasil ditangkap, berkat informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di daerah itu.
"Warga resah karena sering terjadi transaksi narkoba di pinggir Jalan Sultan Syahrir," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi warga itu, anggota segera melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan AG yang merupakan kaki tangan pengedar narkoba di daerah itu.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan sempat membuang bungkus rokok yang berisi narkoba, sedangkan pengedar sedang dilakukan pengejaran," ujarnya.
Menurut dia, setelah pelaku narkoba ini berhasil dilumpuhkan dan digeledah dibagian badan terdapat narkoba jenis sabu ukuran kecil dan sedang seberat 1,3 gram, uang tunai Rp600 ribu dan satu unit handphone.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu AG yang diduga sebagai kurir narkoba ini mengaku dirinya hanya mengantarkan narkoba milik orang lain yang sudah dipesan.
"Saya hanya disuruh mengantarkan narkoba ini kepada pemesan oleh boss di Sungai Lumpur," katanya.
Selain mengantarkan narkoba, ia juga bertugas memelihara ayam aduan milik bossnya.
"Sebelumnya saya berjualan sayur dan cabai di pasar, karena sepi lalu bekerja pada bos ini sebagai penjaga ayam dan mengantar narkoba," katanya.
Polres Bangka Selatan Tangkap Kurir Narkoba
Jumat, 4 November 2016 23:21 WIB
Warga resah karena sering terjadi transaksi narkoba di pinggir Jalan Sultan Syahrir.