Koba, Babel (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efrianda menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan absen elektronik di lokasi kantor.
"Semua ASN wajib absen di kantor, jangan sampai masih di rumah tetapi sudah melakukan centang absen elektronik," katanya di Koba, Selasa.
Efrianda mengatakan itu karena ditemukannya beberapa kasus oknum ASN yang tidak ditemukan masuk kantor tetapi sudah melakukan absen elektronik.
"Ini tidak kita inginkan, itu nama tidak adil dan tidak profesional dalam bekerja. Sementara tunjangan mereka tetap jalan padahal tidak masuk kerja, kita harus menghargai mereka yang disiplin masuk kerja," ujarnya.
Ke depan, kata Efrianda aplikasi absen elektronik harus diperbarui sehingga tidak ada lagi celah bagi ASN untuk "akal-akalan" dalam menggunakan absen alias tetap dihitung masuk kerja padahal "keluyurun" kemana-mana.
"Nanti absen wajib dilengkapi GPS, sehingga kita bisa mendeteksi dimana ASN tersebut saat melakukan absen elektronik," ujarnya.
Ia juga mengatakan, ASN wajib absen sebanyak dua kali dan sistem absen wajah di kantor tempat mereka bekerja.
"Jadi ingat semua pegawai wajib memberikan pelayan terbaik, absen harus pakai GPS dan selfie di sekitar kantor. Kalau telat atau tidak masuk tanpa keterangan kita potong TPP dan kalau sering akan kita disiplinkan," ujarnya.
Ia juga memberikan peringatan kepada ASN tidak berbuat semena-mena kepada pegawai kontrak dan P3K dengan memberi mereka beban kerja lebih.
"Semuanya memiliki porsi kerja secara profesional, sama-sama abdi negara dan abdi masyarakat. Jangan sampai mentang-mentang ASN, terus memberikan setumpuk kerja kepada honorer sementara mereka berleha-leha," ujarnya.