Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal aliran dana APBD Provinsi Kepulauan Babel, agar tepat sasaran, manfaat dan sesuai peraturan berlaku.
"Kami akan terus mendukung setiap pergerakan BPK dalam menjaga aliran dana yang keluar dari APBD, khususnya anggaran di rumah sakit," kata Hidayat Arsani dalam keterangan pers diterima ANTARA di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyatakan dirinya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah beraudiensi dengan BPK Perwakilan Kepulauan Babel untuk bersinergi dalam pengawalan belanja daerah dan pemeriksaan laporan keuangan daerah yang bersumber APBD ini.
"Saya menyakini BPK ini diisi orang-orang yang berkompeten. Oleh karena itu, mari kita terus dukung supaya terciptanya transparansi aliran dana yang jelas dan juga untuk pelayanan gratis serta peringanan pengobatan untuk masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.
Ia berharap BPK agar selalu mengawal aliran dana APBD ini, sehingga pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan gratis, potongan harga pengobatan, guna meringankan beban masyarakat yang berobat di rumah sakit.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel Flora Anita menyatakan BPK merupakan badan pemeriksa keuangan negara, dan keuangan negara termasuk keuangan daerah.
"Saat ini memang kami sedang melakukan pemeriksaan laporan keuangan, karena itu mandatori dari undang-undang,” katanya.
Ia menyampaikan solusi yang efektif terkait dengan pernyataan dari Gubernur Hidayat tersebut. Menurutnya perlu dimulai perbaikan sistem yang ada pada rumah sakit dengan membuat payung hukum, dan dilanjutkan dengan membuat standar ketentuan apa saja yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Ia merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel untuk melakukan perbaikan sistem dari rumah sakit itu sendiri. Selain itu, pemerintah diharapkan untuk segera membuat payung hukumnya, baik raperda ataupun oleh keputusan gubernur.
Di samping itu, mengenai aturan siapa saja yang boleh menerima potongan harga pengobatan serta pelayanan gratis, harus bisa dibuktikan dengan jelas, apakah melalui surat keterangan RT/RW, atau keterangan yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja (disnaker), jika yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.
“Saya berharap dengan adanya pimpinan yang baru sekarang ini, Provinsi Kepulauan Babel dapat menyelenggarakan tata kelola keuangannya dengan lebih transparan, dan akuntabel, karena jelas ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.