Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di daerah itu agar tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mengawasi dengan tegas pelaksanaan SPMB 2025," kata Ketua Komisi III DPRD Belitung, Idrianto di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia, pengawasan ini bertujuan agar pelaksanaan SPMB 2025 di daerah itu berjalan sesuai dengan prinsip objektif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
"Tidak ada istilah titipan-titipan semuanya harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian," ujarnya.
Ia mengatakan, pada SPMB 2025 ini terdapat beberapa perbedaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, seperti perubahan pergantian nama jalur zonasi menjadi domisili.
"Kemudian kuota yang ditetapkan tidak boleh melebihi jadi itu adalah dua hal yang berubah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi geografis Kabupaten Belitung berbeda dengan daerah lainnya karena terjadi penumpukan sekolah di Tanjungpandan dan belum tersebar merata di kecamatan lain khususnya tingkat SMP.
"Kalau daerah lain banyak pemekaran kalau sekolah swasta hanya berapa saja cuma ada di kota, dan di kecamatan lainnya tidak ada jadi ini sebenarnya menjadi permasalahan," ujarnya.
Namun, lanjut dia, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB 2025 khususnya bagi anak-anak pesisir yang orang tuanya berprofesi sebagai nelayan, sebab terkadang harus berpindah-pindah ikut lokasi orang tuanya mencari ikan.
Jangan sampai, kata Idrianto, gara-gara aturan ini anak-anak pesisir terganjal mendaftar ke sekolah karena bermasalah pada jalur domisili.
"Jadi tidak bisa hanya mengandalkan domisili saja, karena terkadang anaknya harus ikut pindah ke daerah atau lokasi orang tuanya mencari ikan, misalnya harus pindah ke Pulau Karimata mencari nafkah maka anak harus ikut sehingga domisilinya berbeda," katanya.