Koba (Antara Babel) - Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapati jumlah surat suara yang diterima lebih 12 lembar dari total yang diterima sebanyak 123.866 lembar.
Divisi Logistik KPU Bangka Tengah, Apit di Koba, Senin, mengatakan meski ada kelebihan 12 lembar, namun terdapat 73 surat suara yang dinyatakan rusak setelah dilakukan penyortiran.
Untuk itu, 12 surat suara yang masih dalam kategori baik tersebut akan digunakan untuk menggantikan sebagian dari 73 lembar surat suara yang rusak.
Oleh karena itu pihaknya telah membuat berita acara terkait guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dan mengantisipasi kecurangan yang mungkin timbul oleh kelebihan surat suara tersebut.
"Berita acaranya sudah kami buat disaksikan pihak Panwaslu, aparat kepolisian dan dari KPU untuk menjamin bahwa surat suara itu tidak disalahgunakan," ujarnya.
Ia mengatakan, terjadi kelebihan pengiriman surat suara itu wajar karena kemungkinan kurang teliti dalam melakukan pengepakan dan pihaknya kembali melakukan pengecekan ulang untuk mendeteksi surat suara rusak dan berlebih.
"Penyortiran kami lakukan untuk memastikan kondisi surat suara layak digunakan untuk Pilkada, termasuk mengecek jumlah apakah sudah sesuai dengan yang kami butuhkan," ujarnya.
Ia mengatakan, KPU Bangka Tengah sudah selesai melakukan penyortiran surat suara Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 dan kemudian dilakukan pelipatan yang dijadwalkan pada 30 dan 31 Januari 2017.
"Pelipatan surat suara ini akan melibatkan tenaga dari luar karena jumlahnya lumayan banyak sehingga membutuhkan waktu dua hari untuk menuntaskannya," ujarnya.