Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung menjaring sebanyak enam akun media sosial yang diduga telah melakukan penyebaran paham radikal.
Kasubdit II Fesmodev Dit-Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Selamet Ady Purnomo di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, enam akun tersebut diindikasikan menyebarkan berita yang berisi pesan kontra radikal maupun deradikalisasi di wilayah hukum Polda Babel.
"Untuk saat ini baru sekitar enam akun yang berhasil kami deteksi dari hasil patroli tim cyber terkait penyebaran berita yang berisikan pesan, kontra radikal dan deradikalisasi yang ditakutkan nantinya menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat," ujarnya.
Setelah menjaring enam akun tersebut, pihaknya langsung membuat laporan kepada pimpinan untuk disampaikan kepada intel agar ditindaklanjuti dan juga sekaligus membuat permohonan untuk memblokir link atau akun tersebut.
"Dalam hal ini kami hanya berperan mencari, melaporkan dan membuat permohonan pemblokiran saja, namun untuk pemblokiran itu dilakukan langsung oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi di pusat," katanya.
Ia mengimbau kepada kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah terpancing dengan pesan-pesan yang berbau paham radikal dan deradikalisasi.
"Marilah kita menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan lebih bijaksana, sehingga situasi kamtibmas di Bangka Belitung tetap kondusif," ujarnya.
Polda Jaring Enam Akun Penyebar Paham Radikal
Rabu, 25 Januari 2017 0:31 WIB
Untuk saat ini baru sekitar enam akun yang berhasil kami deteksi dari hasil patroli tim cyber terkait penyebaran berita yang berisikan pesan, kontra radikal...