Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan empat rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) usulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/9).
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kanwil ini membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam rancangan regulasi, yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranpergub Kode Klasifikasi Arsip, Ranpergub Jadwal Retensi Arsip, Ranpergub Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria, serta Ranpergub Tata Naskah Dinas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel gelar FGD evaluasi dua perda strategis
Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek substantif dan teknis agar produk hukum yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita menghadapi tantangan regulasi yang semakin kompleks, termasuk pemanfaatan model baru berbasis kecerdasan buatan dalam pembentukan peraturan," ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin, mengapresiasi fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut amanat undang-undang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kami juga telah menandatangani nota kesepakatan terkait prioritas harmonisasi produk hukum daerah agar lebih kuat secara legal formal maupun substansi," katanya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Babel serahkan pedoman fasilitasi produk hukum daerah ke Pemkab Bangka
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan wujud komitmen Kanwil dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
"Ini adalah bentuk kerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan draf Ranperda memenuhi ketentuan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan dihadiri jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel serta perwakilan Pemerintah Provinsi, termasuk Biro Hukum, Bappeda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PUPR, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Baca juga: Kemenkum - PLBHLJ Babel cegah pernikahan dini
Pewarta: ANTARA BabelUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026