Pangkalpinang (Antara Babel) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan menggugat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Pantai Pasir Padi karena telah merugikan nelayan daerah itu.
"Saat ini kami sedang mencari kuasa hukum untuk mengjukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang timah ke pengadilan negeri," kata Ketua HNSI Kota Pangkalpinang, Dedi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, gugatan perdata yang akan dilayangkan tersebut karena perusahaan tambang timah itu telah merusak 1.500 unit rumpon di kawasan penambangan dan tambang tersebut juga mencemari ribuan rumpon lainnya yang ada di perairan Pangkalpinang.
Selain itu, kawasan penambangan itu merupakan kawasan karang atau kawasan tangkapan ikan tradisional Kota Pangkalpinang.
"Nelayan jelas mengalami kerugian materi yang besar dengan beroperasinya empat unit kapal isap tambang timah di kawasan itu," ujarnya.
Selain itu, beroperasinya kapal isap juga telah menghilangkan mata pencarian nelayan, sehingga nelayan tidak lagi melaut karena hampir seluruh terumbu karang tempat gerombolan ikan bermain sudah tercemar limbah penambangan kapal isap.
"Saat ini nelayan kapal tempel tidak lagi melaut, sehingga mereka semakin sulit memenuhi kebutuhan keluarganya," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya beserta nelayan tradisional sudah beberapa kali mendatangi perusahaan tambang tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami nelayan, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami sudah tiga kali mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak ada tanggapan yang baik dari perusahaan tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menempuh jalur hukum agar mereka jera dan menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tangkapan ikan nelayan itu.
"Kami berharap ada lembaga hukum yang suka rela membantu nelayan ini untuk mendapatkan keadilan dalam mencari nafkah atau kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
HNSI Pangkalpinang Akan Gugat Perusahaan Tambang Timah
Jumat, 27 September 2013 16:38 WIB
"Saat ini kami sedang mencari kuasa hukum untuk mengjukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang timah ke pengadilan negeri,"