Jakarta (Antara Babel) - Polri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum bagi tersangka
kasus pembunuhan kakak tiri penguasa Korea Utara, Kim Jong-nam, seorang
WNI bernama Siti Aisyah.
"Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti," kata
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri masih belum mendapatkan izin untuk menemui Siti Aisyah.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi
dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah
Indonesia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti yang
saat ini masih di tahanan sementara di Malaysia karena tuduhan terlibat
pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Korea Utara.
Pada Jumat (17/2), Siti bersama tersangka lainnya, Doan Thi Huong
telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala
Lumpur.
Tersangka Siti Aisyah dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis (16/2) pada pukul 02.00 waktu setempat.
Siti ditangkap terkait dugaan keterlibatan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik
wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara
Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu
setempat saat akan berangkat ke Makau.
Indonesia Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Siti Aisyah
Rabu, 22 Februari 2017 14:40 WIB
Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti,