• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 31 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

      Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

      Selasa, 30 Desember 2025 22:14

      Baznas RI salurkan bantuan untuk 116 ribu korban bencana Sumatera

      Baznas RI salurkan bantuan untuk 116 ribu korban bencana Sumatera

      Selasa, 30 Desember 2025 21:33

      Polri miliki 1.147 SPPG dukung program MBG

      Polri miliki 1.147 SPPG dukung program MBG

      Selasa, 30 Desember 2025 21:10

      Mendikdasmen: 85 persen sekolah di Aceh dan Sumatera sudah beroperasi

      Mendikdasmen: 85 persen sekolah di Aceh dan Sumatera sudah beroperasi

      Selasa, 30 Desember 2025 21:03

      Menag: penerapan Kurikulum Berbasis Cinta landasan pendidikan Islam di masa depan

      Menag: penerapan Kurikulum Berbasis Cinta landasan pendidikan Islam di masa depan

      Selasa, 30 Desember 2025 15:29

  • Mancanegara
      Korsel buka akses publik ke media Korea Utara

      Korsel buka akses publik ke media Korea Utara

      Selasa, 30 Desember 2025 21:41

      Putin ucapkan selamat tahun baru kepada Prabowo

      Putin ucapkan selamat tahun baru kepada Prabowo

      Selasa, 30 Desember 2025 18:21

      Saudi serang STC Yaman, incar pasokan senjata dari Uni Emirat Arab

      Saudi serang STC Yaman, incar pasokan senjata dari Uni Emirat Arab

      Selasa, 30 Desember 2025 14:19

      Trump berang kediaman Putin diserang

      Trump berang kediaman Putin diserang

      Selasa, 30 Desember 2025 13:46

      Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

      Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

      Senin, 29 Desember 2025 22:17

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

    • Olahraga
        Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        Rabu, 31 Desember 2025 0:16

        Permintaan Tiket Piala Dunia FIFA 2026 Pecahkan Rekor

        Permintaan Tiket Piala Dunia FIFA 2026 Pecahkan Rekor

        Selasa, 30 Desember 2025 21:37

        Hasil dan klasemen Super League: Persib akhiri tahun di posisi puncak

        Hasil dan klasemen Super League: Persib akhiri tahun di posisi puncak

        Selasa, 30 Desember 2025 21:29

        Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor

        Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor

        Selasa, 30 Desember 2025 8:59

        Hasil Piala Afrika 2025: Maroko dan Afrika Selatan lolos ke 16 besar

        Hasil Piala Afrika 2025: Maroko dan Afrika Selatan lolos ke 16 besar

        Selasa, 30 Desember 2025 8:57

    • Gaya Hidup
        Rose Blackpink dinobatkan sebagai selebriti wanita tercantik menurut TC Candler

        Rose Blackpink dinobatkan sebagai selebriti wanita tercantik menurut TC Candler

        Selasa, 30 Desember 2025 20:24

        Berdendang dan bergoyang lewat alunan musik dari Timur

        Berdendang dan bergoyang lewat alunan musik dari Timur

        Selasa, 30 Desember 2025 16:41

        Spesifikasi Oppo Find N6 terungkap jelang peluncurannya pada Januari

        Spesifikasi Oppo Find N6 terungkap jelang peluncurannya pada Januari

        Selasa, 30 Desember 2025 14:48

        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Senin, 29 Desember 2025 16:45

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Senin, 29 Desember 2025 13:06

    • Opini
        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Selasa, 30 Desember 2025 9:20

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Selasa, 30 Desember 2025 9:14

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

      Putu Sudiartana Divonis Enam Tahun Penjara

      Kamis, 9 Maret 2017 7:27 WIB

      Putu Sudiartana Divonis Enam Tahun Penjara
      Majelis berpendapat untuk mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik terdakwa,

      Jakarta (Antara Babel)- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban uang pengganti Rp300 juta, karena menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,2 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

      Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, juga menjatuhkan vonis tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih setelah lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

      "Majelis berpendapat untuk mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Hariono.

      Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Putu divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

      Putusan itu berasal dari dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Dalam dakwaan pertama Putu dinilai terbuki menerima suap dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan yang juga salah satu politikus Partai Demokrat di Sumatera Barat dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumbar Suprapto senilai Rp500 juta.

      Tujuan pemberian itu adalah membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

      Suap Rp500 juta itu berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan yang selanjutnya akan diserahkan ke asisten Putu bernama Novianti dengan istilah "kaleng susu 500 kotak".

      "Dalam dakwaan kesatu pertama ada tindak pidana yang didakwakan karena ada pemberian uagn dari Yogan Askan untuk penambahan dana alokasi khusus agar membantu pengurusan dana alokasi khusus sarana dan prasarana yang diperoleh dari APBD 2016 provinsi Sumbar," ungkap hakim.

      Walau di persidangan Putu mengaku bahwa uang yang diterimanya tidak ada hubungan dengan pengurusan anggaran tapi terkait rencana pencalonan Yogan sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sumbar namun hakim tidak sepakat dengan keterangan itu.

      "Terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta melalui Novianti, atas sepengetahuan dan kehendak terdakwa soal committment fee pengusahaan anggaran. Terdakwa sudah mengetahui pemberian uang untuk menggerakkan terdakwa selalu anggota DPR untuk membantu penambahan anggaran DAK provinsi Sumbar," jelas hakim.

      Dalam dakwaan kedua, JPU juga menilai Putu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari Salim Alaydrus sebesar Rp2,1 miliar yang diterima pada April 2016; dari Mustakim sebesar Rp300 juta; dan dari Ippin Mamonto yang merupakan orang dekat wakil ketua MPR 2014-2019 EE Mangindaan sebesar Rp300 juta pada Mei 2016.

      Uang dari Salim Alaydrus digunakan Putu untuk membayar utang kepada Djoni Garyana sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya sebesar Rp500 juta ditransfer ke rekening Ni Luh Putu Sugiani.

      "Uang diterima dari Salim secara tunai tanpa tanda terima, tidak ada tanda penerimaan dan bukan transaksi yang wajar karena diperintahkan untuk mengambil secara tunai lalu dibawa ke Jakarta. Uang digunakan untuk kepentingan terdakwa, tidak ada digunakan untuk kepentingan usaha dan penerimaan itu adalah gratifikasi yang tidak dilaporkan pada KPK setelah 30 hari sehingga harus dianggap sebagai suap," kata hakim.

      Hakim juga tidak sependapat dengan Putu yang menyatqkan penerimaan uang Rp300 juta yang diakui sebagai pembayaran utang. Sedangkan penerimaan dari Ippin Mamonto juga hakim menilai bukan merupakan hasil penjualan tanah.

      "Penerimaan uang dari Ipin Mamoto sebesar Rp300 juta di Plasa Senayan Jakarta bukan transaksi yang wajar tanpa tanda terima dan tidak dihadirkan pembeli maka tidak terbukti sebagai fakta hukum dan penerimaan Rp300 juta harus dianggap sebagai suap," ungkap hakim.

      Adapun uang terdakwa sebesar 40 ribu dolar Singapura yang ditemukan petugas KPK saat penangkapan 28 Juni 2016 dan diterangkan sebagai honor sebagai anggota DPR tidak mendasar.

      "Namun bukti transaksi tidak cukup maka terhadap uang 40 ribu dolar Singapura saat OTT majelis anggap sebagai gratifikasi. Jaksa juga menuntut majelis merampas Rp150 juta dan Rp50 juta karena merupakan bagian dari suap dan majelis sepakat akan hal itu," tambah hakim. Atas putusan itu, Putu mengatakan menerima.

      "Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum yang diputuskan. Saya menerima. Saya tidak kecewa, kalau salah, ya, salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia, saya minta maaf, saya salah dan dihukum memang wajar. Terima kasih semuanya," kata Putu usai sidang.

      Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

      Pewarta: Desca Lidya
      Editor : Riza Mulyadi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      21 Orang Ditangkap Pascabentrokan Angkot--Ojek Online

      21 Orang Ditangkap Pascabentrokan Angkot--Ojek Online

      10 Maret 2017 07:48

      Polresta Bogor Amankan Belasan Preman Terlibat Perkelahian

      Polresta Bogor Amankan Belasan Preman Terlibat Perkelahian

      10 Maret 2017 07:25

      Penyebaran Video Mesum Fitting Room Lottemart Diusut

      Penyebaran Video Mesum Fitting Room Lottemart Diusut

      9 Maret 2017 07:30

      BNN Telusuri Asal Usul 30 kg Sabu di Orchardz Hotel

      BNN Telusuri Asal Usul 30 kg Sabu di Orchardz Hotel

      5 Agustus 2016 07:07

      Polda Metro Akan Datangi Dinas Tata Air Terkait Korupsi

      Polda Metro Akan Datangi Dinas Tata Air Terkait Korupsi

      26 Juli 2016 12:01

      Pria Berpisau Tewaskan 15 Orang di Fasilitas Difabel Jepang Timur

      Pria Berpisau Tewaskan 15 Orang di Fasilitas Difabel Jepang Timur

      26 Juli 2016 11:59

      Terpidana Mati Zulfikar Ali Dijemput Dari RSUD

      Terpidana Mati Zulfikar Ali Dijemput Dari RSUD

      25 Juli 2016 16:51

      Delapan Tahanan Lapas Bengkulu Positif Narkoba

      Delapan Tahanan Lapas Bengkulu Positif Narkoba

      25 Juli 2016 11:45

      Terpopuler

      Gubernur Babel lantik 12 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas

      Gubernur Babel lantik 12 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Kadindikpora Bangka ingatkan wali murid dampingi anak di rumah

      Kadindikpora Bangka ingatkan wali murid dampingi anak di rumah

      Keluarga nelayan disambar petir  di Bangka terima santunan Rp233,5 juta

      Keluarga nelayan disambar petir di Bangka terima santunan Rp233,5 juta

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik

      Top News

      • Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        Cristiano Ronaldo bidik 1.000 gol sebelum pensiun

        1 jam lalu

      • Densus 88: Terduga teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

        Densus 88: Terduga teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

        3 jam lalu

      • Bupati Bangka Tengah: KWT berperan jaga ketahanan pangan keluarga

        Bupati Bangka Tengah: KWT berperan jaga ketahanan pangan keluarga

        3 jam lalu

      • Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

        Presiden Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga

        3 jam lalu

      • Gubernur: Masyarakat Babel rayakan Tahun Baru 2026 sederhana

        Gubernur: Masyarakat Babel rayakan Tahun Baru 2026 sederhana

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com