Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menghadirkan layanan pembuatan paspor bagi masyarakat di daerah itu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai II Pasar Toboali agar masyarakat Basel tidak perlu lagi ke luar daerah. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan Kartikasari di Toboali, Selasa mengatakan, layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan paspor.

"Masyarakat Bangka Selatan yang ingin mengurus paspor tidak perlu lagi ke luar daerah, cukup datang ke MPP Lantai II Pasar Toboali," katanya.

Layanan hasil kerja sama Pemkab Bangka Selatan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mulai dibuka tanggal 26 Februari 2026 dan akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian untuk mendaftarkan terlebih dahulu, karena kuota dibatasi 40 sampai 50 orang setiap kali pelayanan.

"Layanan ini akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas. Pembatasan kuota dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan tertib, efektif, dan maksimal," ujarnya.

Kartika mengatakan, layanan yang disediakan yakni, layanan pembuatan paspor baru elektronik dan penggantian paspor elektronik.

Untuk pembuatan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Selain itu, bagi pembuatan paspor anak di bawah umur, terdapat persyaratan tambahan seperti e-KTP orang tua, KK, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna (bukan putih), serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar prosesnya lebih cepat dan lancar," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Whatsapp nomor 0811-782-261.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026