Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Kebudayaan menggelar sosialisasi Dana Indonesiaraya 2026 kepada para pelaku seni dan budaya.
"Kegiatan ini upaya kita memperluas jangkauan informasi dan manfaat Dana Abadi Kebudayaan kepada para pelaku seni budaya, komunitas budaya, sanggar, serta lembaga kebudayaan di Babel," kata Kepala Disparbudkepora Provinsi Babel Widya Kemala Sari di Pangkalpinang, Selasa.
Program Dana Indonesiaraya 2026 merupakan inisiatif pendanaan yang mendukung berbagai kegiatan pemajuan kebudayaan melalui 12 kategori program, mulai dari dukungan institusional, penciptaan karya kreatif inovatif, hingga restorasi artefak budaya.
"Kita menyambut baik dan memberi apresiasi kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam memperkuat ekosistem kebudayaan di daerah," ujarnya.
Dana Indonesiaraya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku budaya agar terus berkarya, berinovasi dan melestarikan kekayaan budaya bangsa.
Kesempatan ini penting bagi para komunitas, sanggar, pegiat budaya maupun generasi muda di Babel untuk memahami mekanisme, peluang serta tata cara pengajuan program dan pendanaan kebudayaan secara baik dan benar.
"Babel memiliki potensi budaya yang kaya dan beragam, mulai dari tradisi, seni pertunjukan, adat istiadat hingga warisan budaya lokal yang menjadi identitas daerah. Oleh karena itu kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pengembangan kebudayaan," katanya.
Direktur Fasilitasi Riset LPDP Ayom Widipaminto mengatakan Dana Abadi Kebudayaan merupakan instrumen pemerintah untuk memfasilitasi pelaku budaya dalam memajukan kebudayaan Indonesia secara berkelanjutan.
"Kami berharap pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan ini akan semakin luas diakses oleh para pelaku budaya, komunitas budaya, maupun lembaga kebudayaan di Babel," ujarnya.
Dana Abadi Kebudayaan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dikelola menggunakan konsep dana abadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.
"Awalnya pada tahun 2021 dana abadi kebudayaan pokok sebesar Rp1 triliun dan saat ini telah berkembang menjadi Rp6 triliun, sedangkan untuk Dana Indonesiaraya tahun 2026 dialokasikan sekitar Rp500 miliar, dan akan ditambah Rp100 miliar atas permintaan Kementerian Kebudayaan," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi secara langsung di Provinsi Babel merupakan bentuk komitmen LPDP dan Kementerian Kebudayaan dalam meningkatkan akses, daya jangkau, dan pemerataan penerima manfaat Program Dana Indonesiaraya di daerah.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026