Jakarta (Antara Babel) - Pengadilan yang bisa membubarkan Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses
hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI
merongrong Pancasila," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Senin.
Dahnil mengatakan bahwa pemerintah jangan bersikap represif dengan
membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa
mereka benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila.
"Anggaplah HTI antidemokrasi, jangan pemerintah mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi," ujarnya.
Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain
untuk melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dengan melanggar hak
demokratis HTI.
Begitu pula, bila HTI menganggap tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Dahnil, Muhammadiyah pun tidak sepakat dengan pemikiran
kekhilafahan yang diusung HTI. Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.
Bahkan, Muhammadiyah menyebut Pancasila dan NKRI sebagai "darul
ahdi wa syahadah" yang artinya kesepakatan bersama sebagai negara dan
bangsa menuju Indonesia yang sejahtera.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi
masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara
tegas untuk membubarkan HTI," katanya setelah bertemu Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly,
dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin.
Wiranto mengatakan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti
terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan
menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemuda Muhammadiyah: Pengadilan Yang Bisa Bubarkan HTI
Senin, 8 Mei 2017 23:00 WIB
Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI merongrong Pancasila,