Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kabag Ops Kompol Taufik Lukman didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo Dwi Nugroho di Sungailiat, Kamis, mengatakan, VCD porno itu diamankan dari salah satu rumah warga berinisial AM (54) atas laporan masyarakat yang merasa resah.
"Atas laporan masyarakat tersebut kami yang tergabung dalam satuan Reskrim dan Satuan Intelkam melucur ke TKP dan terbukti laporan masyarakat tersebut bahwa di kediaman AM terdapat ratusan keping VCD porno," jelasnya.
Selain VCD yang telah diamankan sebagai barang bukti, pihaknya juga mengamankan sebanyak 818 keping DVD bajakan milik AY. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak bagi pengguna perorangan.
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, menjual DVD bajakan merupakan pelanggaran hukum karena melanggar hak cipta yang dilindungi undang-undang.
"Sedangkan menjual VCD porno merupakan pelanggaran karena akan merusak masyarakat dan berdampak negatif lainnya," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan VCD porno maupun bajakan karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Lebih baik membeli VCD asli meski harga relatif mahal namun kualitas gambar juga memuaskan bagi yang menontonnya," katanya.
Pewarta: Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026