Sungailiat (Antara Babel) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ratno Budi menyatakan pembangunan talut di Pantai Tongaci Sungailiat, Kabupaten Bangka tidak wajib dilengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dan juga provinsi bahwa pembangunan talut di Pantai Tongaci oleh pihak pengelola tidak wajib amdal, cukup dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL)," katanya di Sungailiat, Selasa.
Menurut Ratno, ada kegiatan yang wajib memiliki dokumen amdal dan ada yang hanya diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani mengatakan pihaknya segera melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait pembangunan talut di Pantai Tongaci.
"Kami di sini bukan melindungi dan sikap pengusahanya juga cukup baik dalam mengembangkan pariwisata di daerah ini," katanya.
Sekda mengatakan, pembangunan Pantai Tongaci di lahan pribadi dan sudah dilengkapi dengan dokumen sertifikat hak milik dan pemiliknya dianggap sampai saat ini taat hukum.
Pemerintah Kabupaten Bangka, kata Ferry, menghargai kepedulian berbagai pihak yang memberikan masukan bagi pengembangan pariwisata di daerah itu.
Berita Terkait
Pj Gubernur Babel temui massa tuntut moratorium tambang
22 April 2024 18:07
Walhi RDP Dengan DPRD Babel Minta Kawasan Laut Batu Beriga Jadi Zero Tambang
19 Maret 2024 10:06
WALHI diskusi soal sumber daya hutan Babel ke Pj Gubernur Suganda
16 Mei 2023 20:16
COVID-19 bukti fase krisis pada perayaan Hari Bumi
22 April 2020 12:20
Walhi: limbah hitam jelas pelanggaran lingkungan hidup
21 Juni 2018 14:06
Walhi: pencabutan izin konsesi HTI PT BRS suatu keharusan
23 Januari 2018 10:43
Walhi Babel: Pemprov Agar Bijak Keluarkan IPR
24 Oktober 2017 15:12
Walhi Bangka Belitung Dorong Presiden Moratorium Tambang Timah
25 September 2017 21:19