"FA dikenai Pasal 284 KUHP karena terbukti melakukan tindak asusila yakni berselingkuh dengan istri orang lain,"
Sungailiat (Antara Babel) - Polisi Sektor (Polsek) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjerat seorang oknum sekretaris camat (sekcam) berinisial FA (34) dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.


"FA dikenai Pasal 284 KUHP karena terbukti melakukan tindak asusila yakni berselingkuh dengan istri orang lain," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlianto melalui Kabag Ops Kompol Taufik Lukman di Sungailiat, Kamis.


Dikatakannya, pasangan selingkuh itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah suaminya yang berprofesi sebagai dokter melaporkan istrinya secara resmi ke Mapolsek Sungailiat.


"Dari loparan yang diterima polisi tersebut pasangan yang berbuat tindakan asusila itu dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenai wajib lapor," jelasnya.


Sebelumnya pasangan itu diketahui melakukan tindakan tidak terpuji di salah satu rumah di daerah Bukit Semut, Kecamatan Sungailiat, Minggu (3/11) dini hari. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek setempat setelah sejumlah warga dan polisi curiga dan mendatangi rumah itu.


"FA adalah PNS yang menjabat sebagai Sekcam di salah satu kecamatan di Kota Pangkalpinang. Ia berselingkuh dengan Wi yang berstatus istri dari seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Sungailiat," jelasnya.


Menyikapi tindakan tidak terpuji oknum PNS itu, anggota DPRD Kabupaten Bangka Syamsul Arifin meminta yang bersangkutan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.


"Sanksi dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan mulai dari sanksi ringan berupa peringatan bahkan pemecatan dari PNS," katanya.


Sebagai abdi negara, kata dia, PNS selain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugas utamanya juga seharusnya dapat menjadi contoh yang baik.


"Pimpinan daerah harus mempunyai tanggung jawab moril termasuk memberikan pembinaan kepada seluruh PNS di wilayahnya. Pembinaan kepada PNS barangkali sangat dibutuhkan mengingat masih terdapat oknum PNS yang melakukan tindakan di luar etika," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026