"Satu dari 256 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II-A Tua Tunu Pangkalpinang, Destri Syam, Minggu.
Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 sebagai upaya mengurangi penghuni lapas yang telah melebihi kapasitas.
"Rata-rata warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 53 orang, satu bulan 167 orang, 1,5 bulan 29 orang dan dua bulan sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Destri mengatakan pengurangan hukuman warga binaan ini cukup berharga mengurangi warga binaan yang sudah kelebihan kapasitas lapas yang mencapai dua kali lipat.
"Saat ini jumlah warga binaan di lapas mencapai 489 orang, sementara kapasitas lapas hanya 247 orang," ujarnya.
Dalam upaya mengurangi jumlah penghuni lapas ini pihaknya membangun lapas baru, meningkatkan daya tampung lapas lama, pemberian remisi, bebas bersyarat, cuti menjelang bebas dan memindahkan warga binaan ke lapas yang tidak kelebihan kapasitas.
"Kelebihan kapasitas ini tentu rawan gangguan keamanan, fasilitas dan lainnya yang mengancam kondusivitas di dalam lapas," ujarnya.
Ia mengaku sulit memindahkan warga binaan ke lapas lainnya untuk mengurangi jumlah narapidana, karena seluruh lapas di provinsi ini juga sudah mengalami kelebihan kapasitas.
"Kami tetap saja kalah dengan tinggi tindak kejahatan di masyarakat, sehingga antara daya tampung lapas dengan warga binaan yang masuk tidak berimbang. Rata-rata warga binaan yang menjalani hukuman melakukan kriminal umum dan narkoba," ujarnya.