Pangkalpinang (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rio Setiady meminta Dinas Perhubungan setempat menindak tegas petugas parkir liar yang beroperasi di kota itu.
"Selain itu Dishub juga agar memberikan bimbingan standar operasional prosedur (SOP) kepada juru parkir agar masyarakat yang menggunakan jasa parkir tidak merasa dirugikan," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
Dia mengatakan, penindakan tegas terhadap petugas parkir liar perlu dilakukan, karena pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun media sosial terkait sikap petugas parkir liar yang kurang menyenangkan.
"Dengan adanya keluhan masyarakat di media sosial terkait sikap yang kurang menyenangkan dilakukan oleh oknum petugas parkir, maka saya rasa ini harus jadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal ini Dinas Perhubungan," ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah kota mempunyai regulasi terkait perparkiran di Kota Pangkalpinang, maka tidak boleh petugas parkir membuat kebijakan sendiri diluar aturan yang ada.
Menurutnya, Komisi III sudah sepakat akan mengevaluasi secara periodik titik-titik parkir di seputar Kota Pangkalpinang, mulai dari prospek pemasukan hingga kesiapan petugas parkir saat di lapangan.
"Masalah ini akan kami bawa pada rapat internal komisi. Bukan hanya satu dua titik yang sering menjadi kontroversi, tetapi titik-titik yang menjadi perhatian masyarakat juga akan dibahas," katanya.
"Maka dari itu kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat terkait permasalahan di lapangan, apakah ada petugas parkir yang bertugas diluar SOP yang ditetapkan," katanya.
DPRD Pangkalpinang Minta Dishub Tindak Tegas Petugas Parkir Liar
Jumat, 11 Agustus 2017 20:38 WIB