Jakarta (Antara Babel) - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menegaskan, jika
PT Freeport Indonesia ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, salah satu
syaratnya harus divestasi saham.
"Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya nggak kita terima," kata Jonan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan, pada akhir bulan ini PT Freeport Indonesia dan
pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi
perpanjangan kontrak.
Terkait bantahan juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama,
bahwa belum ada kesepakatan divestasi saham, Jonan mengatakan, "Kalau
saya ketemunya Richard Adkerson ya, kalau yang lebih junior dari itu
kayaknya nggak perlu ya. Tulis itu, tulis."
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Maritim, Luhut
Pandjaitan, menambahkan, negoisasi divestasi 51 persen saham PT Freeport
Indonesia masih berjalan dan syarat divestasi itu merupakan syarat
perpanjangan kontrak.
"Apa yang dikatakan Pak Jonan memang kita harus 51 persen, harus divest freeport. Kemudian smelter harus dibangun, terus mengenai pajak itu, kita pajak mau turun, itu masih dihitung," kata dia.
Pandjaitan mengatakan masalah pajak keinginan Freeport pembayaran
pajak yang sama terus, pemerintah tidak keberatan karena adanya
kecenderungan turun.
"Pada dasarnya kita setuju karena pajak itu cenderung turun. tapi lagi dibicarain bagaimana kewajiban ke daerah," kata dia.
Divestasi Syarat Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia
Rabu, 23 Agustus 2017 17:00 WIB
Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau gak, ya nggak kita terima,