Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi para pelaku usaha di bidang pertambangan di daerah itu.
"Penerimaan PAD Kepulauan Babel dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan secara signifikan berkisar kurang lebih Rp700 miliar, sehingga dibutuhkan kontribusi para pelaku usaha pertambangan agar pendapatan daerah dapat meningkat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepulauan Babel, Haryoso di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menerangkan Pemprov Kepulauan Babel ingin mengoptimalkan penerimaan PAD dengan memaksimalkan peraturan daerah yang mengatur tentang penerimaan pendapatan dari sektor pertambangan.
"Provinsi Kepulauan Babel memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi maupun sumbangan dari pihak ketiga, namun sampai saat ini peraturan tersebut belum dijalankan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan PAD," ujarnya.
Menurut Haryoso, peraturan daerah dapat menjadi payung hukum yang sah sehingga para pelaku usaha pertambangan tidak perlu khawatir untuk memberikan sumbangannya ke kas daerah sebagai upaya peningkatan percepatan pembangunan daerah.
Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Suranto Wibowo mengatakan bahwa optimalisasi PAD dapat memaksimalkan penerimaan dari pajak air permukaan tanah, retribusi peta pertambangan dan sumbangan pihak ketiga yang dapat dipungut dari para pelaku usaha tambang di Kepulauan Babel.
"Jumlah total izin usaha pertambangan di Kepulauan Babel mencapai 1.081 unit dan sekitar 854 merupakan pertambangan logam sehingga memiliki potensi besar apabila dimaksimalkan untuk optimalisasi penerimaan PAD," katanya.
Selain itu, luas izin usaha pertambangan timah di Kepulauan Babel mencapai 997.761 hektare dengan nilai pendapatan sewa lahan atau land rent sebesar kurang lebih 3,798 juta dolar AS lebih sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD.
"Sumbangan pihak ketiga merupakan hal yang todak mengikat bagi para pengusaha pertambangan, namun dibutuhkan kesadaran untuk membayarkannya karena sumbangan tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas," katanya.