Cirebon (Antara Babel) - Perangkat desa Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa dan Sistem Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa di Kota Cirebon, Jawa Barat, 3-5 Desember 2017.
"Bimbingan teknis ini perlu diberikan secara komprehensif dan menyeluruh kepada seluruh perangkat desa agar mampu mengelola aset sekaligus membenahi kearsipan," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSP3AMD) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, di Cirebon, Minggu.
Ia menyebutkan, kearsipan menjadi aspek yang penting di lingkungan pemerintahan desa agar terwujud penataan arsip yang baik dan benar sesuai tata aturan kearsipan.
"Begitu juga dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, sehingga pengelolaan aset desa harus dikendalikan dengan baik dan benar," katanya.
Menurut dia, pengelolaan aset harus dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pemindahtanganan.
"Selain itu juga perlu penatausahaan pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset," ujarnya.
Benny menambahkan, aset dan arsip menyangkut dengan kekayaan milik desa, daerah serta negara, termasuk bangunan pasar yang ada di desa.
"Maka dalam pengelolaan dan pemanfaatannya itu bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini para aparat desa dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola aset dan arsip, sekaligus segera mengimplementasikannya di lapangan guna dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir pada kesempatan itu tim pengajar dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, kemudian Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto, dan Kajari Bangka Selatan Pramono Mulyo.
Kemudian juga Kepala Bakuda Kabupaten Bangka Selatan Agus Pratomo dan Kepala Inspektorat Dwi Agus Santoso sebagai narasumber, serta Camat Airgegas, Camat Leparpongok, dan para kepala desa dan perangkat desa.