Pangkalpinang (Antara Babel) - Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan pendapatan pajak daerah itu hingga pekan akhir November 2017 sebesar Rp71,611 miliar lebih.
"Pendapatan sebesar Rp71,611 miliar tersebut dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyebutkan, pendapatan tertinggi diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp27,465 miliar, sedangkan pendapatan pajak terendah adalah pajak walet sekitar Rp74,87 juta.
"Untuk pajak walet sendiri di Pangkalpinang mengalami penurunan setiap tahunnya, hal ini dikarenakan habitat tempat mencari makan berkurang sehingga mempengaruhi produktivitasnya," ujarnya.
Dalam hal pemungutan pajak tersebut, pihaknya cukup mengalami kesulitan dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Dalam pemungutan yang paling sulit ditarik pajak adalah dari jenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena susahnya pendataan," katanya.
Pendapatan Pajak Pangkalpinang Rp71,611 Miliar
Selasa, 19 Desember 2017 22:21 WIB