Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2017 kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 (1 persen) LHP Keuangan, 239 (53 persen) LHP Kinerja, dan 204 (46 persen) LHP Dengan Tujuan Tertentu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Sebanyak 5.852 masalah tersebut meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun, dan 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakeiisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 tnliun.
Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74 persen) senilai Rp10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp4,06 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjutI dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 miliar (0,62 persen).
Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakeflsienan (satu persen) senilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp2,33 triliun.
"Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak Ianjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR," ujar Moermahadi.