Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKT BI) Tahun 2017.
LKT BI Tahun 2017 tersebut diserahkan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan diterima langsung langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa.
Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Sebagai proses akhir pemeriksaan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 pada 3 Mei 2018 yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017, yang dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan keuangan Negara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan komitmen Bank Indonesia untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan selama lebih dari 10 tahun terakhir, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," ujar Moermahadi dalam keterangan resmi di laman BPK.
Pada kesempatan tersebut Ketua BPK didampingi oleh Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Anggota II BPK Agus Joko Pramono dan Anggota V BPK Isma Yatun.
Melengkapi opini yang diberikan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan `management letter`, yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut perbaikan dari Bank Indonesia.
Sehubungan dengan dengan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran dan Pemusnahan Rupiah untuk Tahun Buku 2017, maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan Bank Indonesia kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima.