Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017.
"Ya, akan ditindaklanjuti, Presiden bilang memang data itu harus kami rapikan datanya," kata Moermahadi usai diterima Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Dalam IHPS II 2017, Hasil pemeriksaan BPK yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BPK ini mengungkapkan Presiden setuju dengan rekomendasi BPK dan segera akan memperbaikinya agar data antarkementerian terkait dengan impor pangan ini sama.
"Kami usulnya bahwa surat impor perdagangan keluar kalau data dari Kementerian Pertanian yang berhubungan dengan itu atau kelautan itu harus masuk dahulu. Data itu harus sama," katanya.
Peraturan yang ada harus ditindaklanjuti semua temuan BPK dan Presiden sudah memahami hal tersebut.
Secara keseluruhan pada periode 2005 s.d. 2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.
Dari nilai itu yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2 persen) dengan jumlah Rp151,46 triliun.
Selain tata niaga impor pangan, hasil pemeriksaan BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas upaya penggunaan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya Kemenkumham dalam penanganan "overcapacity" pada Lapas dan rutan belum sepenuhnya efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, dukungan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pihak ketiga.