Toboali (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Selatan menemukan sebanyak 2.779 pemilih ganda pada daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019.
Ketua Panwaslu Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Selasa, mengatakan 2.779 pemilih ganda yang ditemukan dalam DPS tersebut terdiri dari 1.744 pemilih ganda identik dan 1.035 pemilih ganda tidak identik.
"Ganda identik yang kami maksud adalah seluruh kesamaan data mulai dari nama, NIK serta alamatnya itu sama, sedangkan ganda tidak identik cuma NIK nya saja yang sama," katanya.
Menurutnya, pemilih ganda tersebut paling banyak terdapat di Kecamatan Toboali yaitu sebanyak 1.162 orang, diikuti Kecamatan Air Gegas 687, Kecamatan Simpang Rimba 431, Kecamatan Tukak Sadai 256, Kecamatan Payung 112, Kecamatan Pulau Besar 54, Kecamatan Kepulauan Pongok 48 dan Kecamatan Lepar Pongok 29 orang.
"Sebelumnya seluruh panwas kecamatan sudah kami intruksikan untuk segera menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar secepatnya melakukan perbaikan pada saat masa perbaikan DPS nanti, tetapi masih ada PPK yang sampai saat ini belum menyampaikan surat balasan ke panwaslu kecamatan," katanya.
Temuan hasil pengawasan ini akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan untuk segera diperbaiki pada saat masa perbaikan DPS pada 8 hingga 21 juli 2018.
Dikatakannya, DPS ?sifatnya dinamis, dimana ada yang bertambah dan ada yang berkurang. Untuk itu, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan harus dilakukan, karena DPT nanti akan menjadi acuan bagi pemegang hak pilih yang sah.
Menurutnya hal itu menjadi kewajiban Panwaslu untuk menyampaikan kepada KPU sebelum status DPS ditingkatkan menjadi DPT. Perbaikan diperuntukan bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar, seperti yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sakit jiwa, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan bukan berstatus sebagai TNI POLRI.
"Kami mengimbau mereka yang belum terdaftar tersebut untuk mendaftarkan diri di PPS setempat," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Panwaslu jika diketahui ada PPS yang menolak keinginan warga mendaftarkan diri sebagai pemilih.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan disertai data-data akurat.
"Kami sudah membuat posko-posko yang sudah tersebar di tiap-tiap desa dan kelurahan." ujarnya.
Selain itu Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan juga memberi imbauan kepada KPU setempat untuk segera mengintruksikan ke jajaran organik KPU di bawah guna menindaklanjuti hasil pengawasan ini, karena sebelumnya sudah disampaikan oleh panwaslu kecamatan kepada jajaran PPK.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan monitoring yang rencananya bersama KPU dan pemangku kepentingan guna memastikan perkembangan DPS di tingkat kecamatan dan desa," katanya.
Panwaslu Bangka Selatan temukan 2.779 pemilih ganda dalam DPS
Selasa, 3 Juli 2018 20:52 WIB