Jakarta (Antaranews Babel) - Pemerintah akan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas karena melonjaknya harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah.
"Kami naikkan bawahnya saja yakni 35 persen jadi tambah lima persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada Seminar Ñasional Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan kenaikan sebesar lima persen itu telah melalui perhitungan dan diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi.
"Ya, kami pakai hitungan," katanya.
Namun, Ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan diberlakukan.
"Lagi exercise karena kami perlu sosialisasi melalui Menko Maritim," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengaku bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelematkan tingginya biaya operasi.
"Alhamdulillah, menolong lah tapi kami pahami juga pasti dari pemerintah juga punya batasan-batasan, paling gak sudah ada kebaikan, sudah menolong," katanya.
Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat signifikan, yaitu sudah lebih dari 40 persen, sehingga diharapkan ada penyesuaian kembali hingga tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas.
"Kami lihat lagi perkembangan harga BBM, nanti kami lihat lagi, paling gak ada kenaikan tarif batas bawah dulu," kata Pahala yang juga Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.