Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bundesanstalt fur Geowissenschaften und Rohstoffe (BGR) akan mereklamasi 18 hektare lahan bekas tambang yang berada di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kabupaten Bangka.
"Lahan eks tambang ini akan kita pulihkan kembali dengan metode yang dilakukan oleh BGR di Bukit Layang, agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata Sekretaris daerah Babel, Yan Megawandi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, Pemprov Babel bersama BGR mencari sebuah format baru dalam mengembalikan kualitas lingkungan setelah beratus tahun lahan ditinggalkan.
Melalui pelaksanaan reklamasi yang akan dilakukan di wilayah Bukit Layang, urusan kepemilikan lahan juga harus diperjelas agar masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan yang ada, dengan tidak melakukan penambangan kembali di lahan yang telah direklamasi.
Yan menambahkan, Pemerintah maupun PT Timah serta perusahaan tambang lainnya, sudah melakukan reklamasi di beberapa lokasi bekas tambang timah yang telah ditinggalkan.
"Setelah ini kita harap perusahaan tambang lainnya dapat melalui pengembalian fungsi lahan untuk kelestarian alamnya," ujarnya.
Perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Ali mengatakan, BGR merupakan sebuah organisasi dari Jerman yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka reklamasi lahan eks tambang dan pengembalian kualitas lingkungan.
"Perusahaan tambang yang ada di Babel harus melaksanakan proyek reklamasi serta memperhatikan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya agar program reklamasi yang telah dilakukan saat ini, dapat dijaga dan keberlanjutan," ujarnya.