Koba, Babel (Antaranews Babel) - Ketua DPRD Kabupateb Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman menyatakan kegiatan penambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT Wali Tampas sudah mengantongi izin dari kementerian terkait.
"Saya sudah telusuri izin mereka, ternyata sudah lengkap dan tercatat di kementerian terkait," katanya di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menjawab desakan masyarakat agar aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Perlang dihentikan karena izinnya bermasalah atau diduga melakukan manipulasi dokumen izin prinsip.
"Saya langsung menindak lanjutinya bersama dua anggota DPRD asal Desa Perlang, hasil ini akan kami sampaikan kepada warga Desa Perlang untuk bisa dipahami," ujarnya.
Ia meminta kepada warga Desa Perlang yang tidak setuju dengan kegiatan penambangan pasir kuarsa bisa langsung mendatangi Pemprov Babel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
"Yang pasti saya sudah menindak lanjuti keinginan warga Desa Perlang, mereka mau kegiatan tersebut ditutup maka saya telusuri dulu izinnya. Kalau tidak ada izin maka saya bisa pastikan itu ditutup, tetapi kalau mereka sudah mengantongi izin maka legalitasnya cukup kuat," ujarnya.
Pihak DPRD kata dia tidak bisa menutup kegiatan penambangan pasir kuarsa tersebut karena bukan ranah legislator, namun tetap berupaya memfasilitasi keinginan sebagian masyarakat Desa Perlang.
"Kita jangan gegabah, pihak DPRD tidak bisa menutup karena itu bukan ranah kami. Namun siap membantu warga memfasilitasi dan menindak lanjuti aspirasi mereka," ujarnya.