Sungailiat (Antaranews Babel) - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pihak kantor Karantina ikan Pangkalpinang melakukan uji organoleptik untuk memastikan ikan hasil tangkapan nelayan layak konsumsi.
"Uji organoleptik dan formalin bersama Pihak Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Pangkalpinang, merupakan kegiatan yang sudah beberapa kali dilakukan atau disesuaikan dengan jadwal uji pihak Karantina," kata Kasi Operasional PPN, Purwanti di Sungailiat, Rabu.
Menurutnya, uji organoleptik untuk memastikan ikan hasil tangkapan nelayan kondisi layakan konsumsi atau tidak, sedangkan uji formalin untuk mengetahui ikan tangkapan nelayan mengandung pengawet berbahaya atau tidak.
"Dari hasil uji tersebut, tidak ditemukan ikan yang mengandung zat pengawet berbahaya dan layak dikonsumsi," jelasnya.
Dia mengatakan, kegiatan uji organoleptik dan formalin dilakukan oleh pihak PPN secara rutin satu minggu dua kali, sedangkan uji yang sama bersama pihak Karantina disesuaikan dengan jadwal instansi tersebut.
Sementara petugas Pengawas Mutu Hasil Perikanan Stasiun Karantina ikan Pangkalpinang, Tri Atmo mengatakan kegiatan uji organoleptik dan formalin merupakan kegiatan monitoring kesegaran ikan dan residu berbahaya.
"Ikan yang dilakukan uji organoleptik dan formalin akan kembali dilakukan uji mikrobiologi untuk memastikan ikan tersebut bebas bakteri atau tidak," jelasnya.
Selain melakukan kegiatan monitoring kesegaran ikan dan residu berbahaya, pihaknya juga melakukan kegiatan edukasi kepada nelayan terkait cara pengawetan ikan agar tetap segar seperti menggunakan es dan juga menjaga kebersihan bak penampung ikan di kapal penangkapan.