"Pendataan pegawai dan karyawan yang memiliki KTP di luar Kota Pangkalpinang ini adalah salah satu bentuk proses KPU melayani untuk memastikan data kami berkualitas dan tidak ada lagi warga Kota Pangkalpinang maupun di luar Pangkalpinang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Parmas dan SDM, Ruslan, Rabu.
Untuk hari pertama, pihaknya turun ke instansi vertikal, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk melakukan koordinasi dan pendataan nama-nama pegawai yang mempunyai KTP bukan Pangkalpinang.
Berdasarkan data yang didapatkan, pegawai yang ada di DJPB sebanyak 38 orang. Dari 38 pegawai tersebut ada 29 orang memiliki KTP di luar Kota Pangkalpinang.
"Sebanyak 29 orang tersebut kami minta data identitas kependudukannya kemudian dicek apakah sudah masuk ke dalam DPT daerah asal atau belum," katanya.
Selanjutnya kalau memang sudah terdaftar ke dalam DPT tempat asalnya, apakah di hari Rabu 17 April 2019 mendatang dia akan memilih di daerah asal atau mau memilih di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, jika pegawai tersebut mau memilih di Kota Pangkalpinang, maka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Yang pasti kami mau memfasilitasi semua masyarakat yang memiliki hak pilih agar bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2019 nanti," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.