Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, bersama Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menandatangani nota koordinasi untuk melakukan penguatan sinergi pelaksanaan joint program antara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung serta antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.
"Melalui kerjasama ini kita mengoptimalkan sinergi data khususnya untuk kegiatan ekspor impor dengan data yang ada di Bea Cukai," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, M. Agus Rofiudin, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, penandatanganan nota koordinasi ini juga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Selain itu juga dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara khususnya atas komoditi timah, batubara dan CPO beserta produk turunannya serta penyerahan barang kena pajak ke kawasan berikat atau kawasan bebas (FTZ).
Kegiatan ekspor dan impor lainnya juga perlu dilakukan kegiatan joint program, seperti joint intelligence, joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigation, knowledge sharing dan secondment antara Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dengan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Joint program ini dilakukan untuk memastikan para pelaku ekonomi yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor memenuhi semua kewajibannya kepada negara seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor (PE), termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan iuran-iuran lainnya," ujarnya.
Selama tahun 2018, dari joint program antara Kanwil DJP Sumsel dan Babel dengan Kanwil DJBC Sumbagtim yang telah dilakukan, terealisasi sebesar Rp118.005.099.668,- yang terdiri dari, pertama, realisasi joint analisys atas kegiatan SP2DK, pemeriksaan dan pemblokiran akses kepabeanan sebesar Rp117.704.555.633.
"Kedua, realisasi joint investigation sebesar Rp298.716.476. Ketiga, realisasi joint collection sebesar Rp1.827.559," ujarnya.
Sedangkan realisasi join program antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dengan Kanwil DJBC Sumbagtim terealisasi sebesar Rp1.333.243.290, yang terdiri dari, pertama realisasi joint analisys sebesar Rp1.157.865.064.
Kedua, realisasi joint collection sebesar Rp175.378.226, dan joint analisys (hasil penelitian ulang) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur terealisasi penerimaan sebesar Rp2.639.723.000.