Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kapulauan Bangka Belitung, menetapkan jumlah warga setempat yang terdata pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Presiden 2014 sebanyak 125.060 orang.
"Penetapan DPSHP untuk Kabupaten Bangka Barat sudah melalui rapat pleno pada Sabtu (17/5) yang diikuti seluruh anggota dan ketua KPU setempat, dan saat ini kami terus melakukan perbaikan agar data tersebut bisa ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap sesuai target, yaitu pada Senin (9/6)," kata komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan jumlah pemilih yang terdata dalam DPSHP sebanyak 125.060 orang itu, terdiri atas 64.527 laki-laki dan 60.533 perempuan yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
"Penyusunan DPS ini, meliputi DPT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu legislatif lalu dan sudah melalui verifikasi faktual di lapangan," kata dia.
Ia menerangkan,sebanyak 125.060 pemilih itu, barasal dari Kecamatan Jebus 13.401 orang yang terdiri atas 11.502 laki-laki dan 6.477 perempuan, tersebar di 11 desa dan 40 TPS, Kecamatan Parittiga 20.583 orang terdiri atas 10.662 laki-laki dan 9.921 perempuan tersebar di 10 desa dan 60 TPS,
Kecamatan Kelapa sebanyak 22.066 terdiri atas 11.502 laki-laki dan 10.564 perempuan tersebar di 14 desa dan 70 TPS, Kecamatan Tempilang 17.854 orang terdiri atas 9.171 laki-laki dan 8.689 perempuan tersebar di sembilan desa dan 53 TPS, Kecamatan Simpang Teritip sebanyak 18.261 pemilih terdiri atas 9.401 laki-laki dan 8.860 perempuan, tersebar di 13 desa dan 58 TPS.
"Kecamatan Muntok memiliki pemilih terbanyak, yaitu 32.895 orang terdiri dari 16.867 laki-laki dan 16.028 perempuan yang berasal dari tujuh desa dan kelurahan di 98 TPS," kata dia.
Setelah penetapan DPSHP, katanya, KPU bersama penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan akan melakukan verifikasi ulang sekaligus menjaring warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam daftar tersebut.
"Selain itu, kami juga membuka masukan dari masyarakat jika memang ada pemilih yang sudah tidak memiliki hak pilih, namun masih terdata dalam daftar tersebut agar segera memberitahukan kepada petugas agar data tersebut dicoret," kata dia.
Ia mengatakan saat ini, pihaknya juga sedang membuka kotak suara untuk mengambil data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga saat pemilu legialatif yang lalu.
